PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN UJIAN
(1) Pelaksana Ujian melaksanakan ujian dengan menggunakan media komputer daring (online). (2) Pelaksana Ujian yang belum dapat melaksanakan Ujian dengan media komputer daring (online) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Ujian menggunakan media kertas sampai dengan akhir Tahun 2015.
