PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 3
(1) Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. (2) Penentuan retensi aktif dan retensi inaktif dilakukan oleh Unit Pengolah dengan Unit Kearsipan serta mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Penentuan retensi aktif dan retensi inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan nilai guna arsip di Unit Pengolah. (4) Retensi arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi oleh Unit Pengolah hingga pokok masalah pada naskah/berkas telah selesai diproses.
