PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN KARTU KELUARGA SEJAHTERA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia Kartu dengan besaran paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai kontrak pembelian. (2) Uang muka diberikan setelah Penyedia Kartu menyerahkan jaminan uang muka kepada PPK yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjamin, atau perusahaan asuransi, dengan nilai paling kurang 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka. (3) Jaminan uang muka harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pembeli diterima penerbit jaminan.
