Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan:
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu INDONESIA Pintar, dan Kartu INDONESIA Sehat yang selanjutnya disebut dengan Kartu adalah kartu tanda peserta Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Kartu INDONESIA Pintar, dan Program INDONESIA Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif yang digunakan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial.
Penyedia Kartu adalah Penyedia Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu INDONESIA Pintar, dan Kartu INDONESIA Sehat yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kementerian adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama yang ditugaskan untuk menyediakan Kartu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat dengan BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan ditugaskan untuk menyediakan Kartu.
Grup Sumber Daya Sarana dan Umum yang selanjutnya disingkat dengan Grup SDS adalah unit kerja pada BPJS Kesehatan yang bertugas untuk melakukan pengelolaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat dengan PPK adalah PPK pada Kementerian atau PPK pada BPJS Kesehatan.
PPK pada BPJS Kesehatan adalah pejabat pada BPJS Kesehatan yang berdasarkan Peraturan yang berlaku di BPJS Kesehatan berwenang untuk menandatangani kontrak pembelian dan bertanggungjawab pada pelaksanaan E-Purchasing Kartu.
Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut dengan Pokja ULP adalah Pokja ULP pada Kementerian atau Unit/Grup SDS/Pejabat pada BPJS Kesehatan yang berdasarkan Peraturan yang berlaku di BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan E-Purchasing Kartu.
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Katalog elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh LKPP.
Kontrak pembelian adalah perjanjian tertulis pembelian Kartu antara PPK dengan Penyedia Kartu.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
