Pasal 3
Dalam hal arahan PRESIDEN yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga selaku PA sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Pasal 4 (1) Dalam hal arahan PRESIDEN yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya tidak memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, Menteri atau kepala lembaga selaku PA: a. membuat dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Program Prioritas Pemerintah, Bantuan PRESIDEN, dan/atau Bantuan Pemerintah merupakan arahan PRESIDEN; dan b. MENETAPKAN penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis. (2) Menteri/kepala lembaga menyampaikan dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk mendapatkan konfirmasi.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain Penunjukan Langsung; dan/atau b. waktu pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
