PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah...
Pasal 12
(1) Penunjukan Langsung pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara elektronik. (2) Dalam hal belum terdapat fitur Penunjukan Langsung dalam pascakualifikasi sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penunjukan Langsung pascakualifikasi dilakukan dengan fitur pencatatan pada sistem pengadaan secara elektronik.
