PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah...
Pasal 10
(1) APIP kementerian/lembaga melakukan pendampingan/ probity audit dalam proses pemilihan penyedia melalui Penunjukan Langsung. (2) Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, APIP kementerian/lembaga melakukan reviu sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/KPA/PPK.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
