PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 95
BAB 12 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan LKPP dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang LKPP. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
