PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 92
BAB 11 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Data dan Informasi menjalankan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi; b. pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi; c. penyediaan layanan data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi, serta pengelolaan penyajian data; d. pengendalian mutu dan keamanan data dan informasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data, teknologi informasi, dan keamanan sistem informasi; dan f. pelaksanaan administrasi di Pusat Data dan Informasi.
