Pasal 87
BAB 10 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa menjalankan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa dan manajerial; c. penyusunan pengembangan program dan media pembelajaran pelatihan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa; d. fasilitasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa; e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; dan f. pelaksanaan administrasi di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
