PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 85
BAB 10 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa adalah unsur pendukung tugas LKPP yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dipimpin oleh Kepala Pusat.
