PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 75
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah; b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan
melakukan proses pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah; c. pengelolaan sistem advokasi di pemerintah daerah; d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di pemerintah daerah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah.
