PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 72
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa di pemerintah pusat; b. pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa di pemerintah pusat; c. pengelolaan sistem advokasi di pemerintah pusat; d. pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di pemerintah pusat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat.
