PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 69
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa; c. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan d. pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
