PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 65
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Sertifikasi Profesi menyelenggarakan
fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sistem sertifikasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. pengelolaan sistem sertifikasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sertifikasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; d. pembentukan dan pembinaan pengawas dan asesor kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sertifikasi Profesi.
