PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 59
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; dan c. penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
