PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 55
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PENGADAAN DIGITAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktorat Pasar Digital Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pembangunan pasar digital pengadaan; b. pelaksanaan pembangunan sistem pasar digital pengadaan; c. pelaksanaan pengelolaan layanan pengguna sistem pasar digital pengadaan; d. penyelenggaraan pasar digital pengadaan; e. koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pasar digital pengadaan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan pasar digital pengadaan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pasar Digital Pengadaan.
