Pasal 52
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PENGADAAN DIGITAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Direktorat Sistem Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan dan tata kelola sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; b. pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; c. pelaksanaan pengelolaan layanan pengguna sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; d. pengawasan pelaksanaan kebijakan teknis sistem dan tata kelola sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pembangunan, dan tata kelola sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Sistem Pengadaan Digital.
