Pasal 49
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PENGADAAN DIGITAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan menjalankan fungsi: a. penyiapan perumusan strategi dan kebijakan teknis transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan; c. pelaksanaan pengelolaan data pengadaan nasional, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara digital; d. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan data pengadaan nasional, pemantauan, dan evaluasi pengadaan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan.
