PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 46
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PENGADAAN DIGITAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; c. pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
