Pasal 42
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi, kebijakan pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa; b. penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa; c. koordinasi kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa; d. diseminasi strategi, kebijakan dan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerja sama internasional di bidang pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional.
