PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi LKPP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan; d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah; g. Inspektorat; h. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; dan i. Pusat Data dan Informasi. (2) Bagan organisasi LKPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
