Pasal 39
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktorat Pengembangan Strategi Kebijakan Pengadaan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; b. perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha; c. diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; d. pemantauan, evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; e. pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kinerja pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha; f. pemberian pendapat untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, badan usaha dan badan hukum publik dengan sumber pendanaan khusus dalam penyusunan kebijakan pengadaan; g. pemberian pendapat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa; h. pemberian pendapat dalam pelaksanaan pengadaan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus.
