PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, kearsipan, dan persuratan; dan b. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan ketatausahaan.
