Pasal 114
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 77), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Lembaga ini. b. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 77), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
