PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN...
Pasal 108
BAB 15 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
