PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 1
(1) Kelas Jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini yaitu untuk:
- Jabatan Pimpinan Tinggi;
- Jabatan Administrasi; dan
- Jabatan Fungsional. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
