PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
Pasal 5
BAB 2 — PELAKU SAYEMBARA/KONTES
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berwenang: a. menyusun rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan b. menandatangani Kontrak Sayembara/Kontes.
