PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
(1) Panitia melaporkan hasil Sayembara/Kontes kepada PPK.
(2) PPK dan pemenang Sayembara/juara Kontes menandatangani Kontrak Sayembara/Kontes untuk pemberian Hadiah berupa uang yang dibayarkan langsung ke rekening pemenang Sayembara/juara Kontes. (3) PPK dan pemenang Sayembara/juara Kontes menandatangani Berita Acara Serah Terima Hadiah untuk pemberian Hadiah berupa uang tunai atau barang kepada pemenang Sayembara/juara Kontes. (4) Pajak atas Hadiah ditanggung oleh pemenang Sayembara/juara Kontes.
