Pasal 3
Karya tulis ilmiah yang telah dibuat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan belum dinilai, dinyatakan tetap berlaku dan dinilai berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Makalah dan Buku dinilai berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; b. Bunga Rampai dan Prosiding dinilai berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai yang terendah.
