Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Peraturan ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini. (2) Paket-Paket lelang/seleksi yang sedang berjalan/dilaksanakan melalui LPSE yang telah ditetapkan pada Keputusan Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 sebelum diterapkannya Sertifikat Digital dan SPAMKODOK, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini. (3) ULP dapat membatalkan/menggagalkan proses pemilihan dalam hal sedang berlangsungnya proses pemilihan, karena peristiwa, kejadian tertentu yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis, keadaan kahar).
