Pasal 6
(1) persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu: a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. (2) Persyaratan bagi PPK yang dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata APBN Mahir atau Pranata Keuangan APBN Penyelia ditetapkan oleh Menteri yang berwenang di bidang aparatur negara atas usulan dari Menteri yang berwenang di bidang keuangan. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan: a. memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau b. memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
