Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan dari pihak yang memerlukan antara lain, namun tidak terbatas pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau b. inisiasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menelaah dan mengkaji usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuat kajian untuk inisiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Hasil pengembangan sistem dan/atau kebijakan pengadaan barang/jasa ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
