Pasal 1
BAB 1 — RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berwenang mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dalam bentuk antara lain: a. inovasi sistem di bidang pengadaan barang/jasa; b. inovasi kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa; c. inovasi organisasi dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan d. inovasi lainnya. (2) Tujuan pengembangan sistem dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa yaitu: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
