Pasal 6
BAB 3 — TINDAK LANJUT PENGADUAN
(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. (2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan/ audit paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan tembusan bukti penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur LKPP. (4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
