PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM INTERNAL...
Pasal 12
BAB 5 — MONITORING DAN PELAPORAN PENGADUAN
(1) Inspektorat LKPP wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian Pengaduan. (2) Inspektorat LKPP wajib membuat laporan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan setiap triwulan (3 bulan). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala LKPP.
