Pasal 36
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Apabila permohonan Arbitrase diterima sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), Sekretaris Layanan menyampaikan
permohonan kepada Termohon disertai perintah agar Termohon memberikan jawaban secara tertulis. (2) Termohon wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan Pemohon kepada Sekretaris Layanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dikirimkan kepada Termohon. (3) Jawaban Termohon paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Termohon; b. uraian atau keterangan mengenai jawaban atas permasalahan yang diajukan Pemohon; c. lampiran berupa bukti yang terkait; dan d. surat usulan Arbiter. (4) Jika Termohon tidak menyampaikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Termohon dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban.
