Pasal 21
BAB 7 — PERMOHONAN DAN EVALUASI PENDAHULUAN
(1) Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan melakukan evaluasi pendahuluan terhadap permohonan Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase. (2) Pada evaluasi pendahuluan, Sekretretaris Layanan memeriksa kelengkapan dan isi berkas permohonan. (3) Apabila berkas permohonan tidak lengkap, Sekretaris Layanan memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi berkas permohonan. (4) Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dikirimnya pemberitahuan atas ketidaklengkapan Permohonan tersebut oleh Sekretaris Layanan. (5) Apabila Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon dianggap membatalkan dan tidak melanjutkan pengajuan permohonan. (6) Hasil evaluasi pendahuluan dapat berupa menerima permohonan atau menolak permohonan penyelesaian sengketa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta apabila permohonan diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (7) Sekretaris Layanan memberitahukan batalnya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
hasil evaluasi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pemohon.
