PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan berasaskan pada:
- Layanan dilaksanakan secara objektif, tidak memihak (imparsial), dan independen;
- Layanan dilaksanakan secara sederhana dan cepat;
- keseluruhan proses layanan dilakukan secara tertulis;
- Perjanjian Arbitrase antara Para Pihak meniadakan hak Para Pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
- memberi kesempatan dan mendengar Para Pihak secara seimbang (audi et alteram partem);
- Layanan diselenggarakan dengan cara yang patut, yakni Para Pihak diperlakukan dengan persamaan hak dan diberi kesempatan yang patut dan sama pada setiap tahapan proses;
- Akta perdamaian dan Putusan Arbitrase memuat pertimbangan atas semua hal yang dimohonkan/dituntut; dan
- Putusan Arbitrase tidak boleh memuat hal yang melebihi tuntutan atau mengabulkan yang tidak dituntut (ultra petita).
