PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 12
BAB 5 — SUSUNAN PENYELENGGARA DAN PEMBIAYAAN
Sekretariat mempunyai fungsi memberikan pelayanan di bagian administrasi umum dan administrasi perkara, yaitu: a. administrasi umum dengan melaksanakan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha sumber daya manusia, keuangan, dan urusan rumah tangga layanan; b. administrasi perkara dengan melaksanakan:
pendaftaran permohonan;
evaluasi pendahuluan;
pemilihan dan penunjukan Mediator, Konsiliator, atau Arbiter;
meneliti perkara;
penyampaian Putusan pada pihak terkait; dan
penghimpunan dan pengklasifikasian Putusan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan.
