Pasal 4
BAB 3 — PERBUATAN YANG DIKENAKAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(1) Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun. (2) Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan. (4) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan. (5) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan. (6) Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan induk.
