PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Perbuatan yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; b. Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan c. Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
