PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh PA/KPA tetap berlaku sejak tanggal penetapan walaupun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) terlampaui.
