Pasal 15
BAB 4 — PENGENAAN SANKSI PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM
(1) LKPP mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan; b. surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (apabila ada keberatan); dan c. surat rekomendasi APIP. (3) Dalam hal hasil penelitian LKPP menyatakan bahwa dokumen surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA dianggap lengkap, LKPP selanjutnya mencantumkan/memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional.
(4) Dalam hal hasil penelitian LKPP menyatakan bahwa dokumen surat penyampaian Daftar Hitam dari PA/KPA dianggap belum lengkap, LKPP meminta kekurangan dokumen dimaksud kepada PA/KPA untuk dilengkapi. (5) Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab PA/KPA. (6) LKPP tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung. (7) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan setiap saat oleh LKPP dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
