PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPJT dan Amandemen PPJT yang telah ditandatangani tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal PPJT telah ditandatangani namun pengadaan tanahnya belum selesai dilaksanakan, Biaya pengadaan tanah dari Badan Usaha yang telah dibelanjakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diperhitungkan sebagai bagian dari investasi, sedangkan dana pengadaan tanah yang belum dibelanjakan tersebut untuk
selanjutnya mengikuti ketentuan peraturan menteri ini. (3) Dalam hal PPJT belum ditandatangani namun masih dalam proses pelelangan, pembiayaan pengadaan tanahnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
