PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana...
Pasal 13
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA TALANGAN
Setelah Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) telah berdiri dan beroperasi, maka Badan Usaha mengajukan permohonan pengembalian dana talangan kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) melalui PPK Pengadaan Tanah.
