PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana...
Pasal 11
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA TALANGAN
Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana Talangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, PPK Pengadaan Tanah mengajukan Surat Perintah Pembayaran sesuai hasil validasi Pelaksana Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha untuk dilakukan pembayaran kepada yang berhak, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala BPJT serta melampirkan daftar penerima Uang Ganti Rugi yang menyebutkan nomor rekening bank atas nama masing-masing pihak yang berhak.
