PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 4
BAB 3 — PERBUATAN ATAU TINDAKAN PESERTA PEMILIHAN/ PENYEDIA YANG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) Peserta pemilihan /Penyedia yang bergabung dalam satu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam terhadap Peserta pemilihan/Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
