PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat kesalahan administratif pada Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam yang telah ditetapkan, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah melakukan perubahan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. (2) Perubahan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah tanggal berlakunya Sanksi Daftar Hitam yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebelumnya.
