Pasal 22
BAB 4 — PENUNDAAN DAN PEMBATALAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menurunkan tayangan Sanksi Daftar Hitam dari Daftar Hitam Nasional melalui Portal Pengadaan Nasional atas dasar penundaan dengan melampirkan Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam dan putusan pengadilan yang mengabulkan penundaan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lambat 5 (lima) hari sejak putusan pengadilan diterima. (2) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menurunkan tayangan Sanksi Daftar Hitam dari Daftar Hitam Nasional melalui Portal Pengadaan Nasional atas dasar pembatalan dengan melampirkan Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lambat 5 (lima) hari sejak putusan pengadilan diterima. (3) Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik mengaktifkan kembali akun Peserta pemilihan /Penyedia dalam sistem pengadaan secara
elektronik setelah Sanksi Daftar Hitam diturunkan dari tayangan Daftar Hitam Nasional.
